Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kemudian, Abdanev juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Terungkap Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacar Sebelum Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Isinya
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, trasnportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 millar," kata Abdanev.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapati nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Abdanev.
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Shane ke Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Temenin Dandy Fighting
Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal tidak mampunya Mario Dandy dan Shane Lukas dalam melakukan restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sejatinya putusan restitusi itu memang berada di kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Putusan tentang restitusi itu sepenuhnya di tangan hakim bisa saja seorang terdakwa yang menyatakan tidak mampu dan sebagainya ya," kata Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski demikian kata Hasto, majelis hakim tetap harus bersikap proaktif dan berpihak kepada kepentingan korban.
Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.
Baca juga: Disebut Tidak Bayar saat Isi Bensin di SPBU, Hakim Curigai Mario Dandy Kerap Melanggar Hukum
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu. Tapi kami harap hakim juga bersikap atau berfikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban."