Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora

Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). - Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya. 

"Karena LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban ya, yang bisa dibuktikan karena kalau tidak bisa dibuktikan kita sulit untuk mengajukan ini," ujar dia.

Adapun upaya yang harus dilakukan oleh hakim menurut Hasto, yakni turut memeriksa harta kekayaan dari keluarga terdakwa.

Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.

Baca juga: Sadar Melanggar Hukum, Mario Dandy Akui Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David Ozora

"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.

Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.

Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.

"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartaKota/Nurmahadi)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas