LBH Masyarakat: Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana
Ma'ruf menilai pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik terhadap jabatan Jokowi sebagai presiden.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan akademisi Rocky Gerung tidak bisa dipidana terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau saya ditanya apa yang dilakukan Rocky Gerung itu bisa dipidana atau tidak? Saya bilang tidak bisa," kata Ma'ruf dalam diskusi bertajuk 'Menguji Rasionalitas Pasal Keonaran' di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kalau saya ditanya apa yang dilakukan Rocky Gerung itu bisa dipidana atau tidak? Saya bilang tidak bisa
Baca juga: Panglima Jilah Marah Rocky Gerung Singgung Jokowi dan IKN, Dukung Bareskrim Usut Kasusnya
Ma'ruf menilai pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik terhadap jabatan Jokowi sebagai presiden.
"Ada kata presiden sebelum dia menyebut Jokowi. Itu clear disampaikan dalam kapasitas Jokowi sebagai presiden," ujarnya.
Apalagi, dia menyebut bahwa Presiden Jokowi tak merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung.
"Kalau Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan itu suatu hal yang tidak menghina dirinya, kita punya otoritas apa untuk kemudian memaksa bahwa kita yang merasa terhina atas ujaran terhadap Presiden Jokowi," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Prabowo Subianto: Rocky Gerung Gegabah, Sebagai Akademisi Seharusnya Tidak Seperti Itu
Kendati demikian, Ma'ruf tak menyoalkan sebagian pihak yang menganggap pernyataan Rocky Gerung tidak sopan.
"Kalau memang teman-teman ada yang menganggap bahwa Rocky tidak sopan bahwa Rocky offside silakan saja berpendapat seperti itu. Tapi tidak semua itu bisa dipidana," ungkapnya.
Adapun Rocky dalam sebuah kesempatan sempat menyebut Presiden Jokowi 'Bajingan Tolol'.
Pernyataan itu disampaikan Rocky sebagai kritikan atas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Jokowi.