Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya
Ferdy Sambo disebut masih bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah tak bisa melakukan upaya hukum lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meskipun vonis dianulir dengan hukuman yang lebih ringan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.
"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.
Meski sudah sampai upaya hukum paling tinggi, namun Ferdy Sambo disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pengajuan Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan tau bukti baru.
Namun begitu, untuk saat ini Mahkamah Agung menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi.
Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Hakim Agung Suhadi: Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati hingga Perberat Vonis Dea OnlyFans
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.