Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk
Pengacara Brigadir J mempertanyakan pertimbangan hakim MA dengan menganulir vonis terhadap Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Hari ini (Selasa 8/8/2023) melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi putusan Putri Chandrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (9/8/2023).
Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa kecewa.
Menurutnya, putusan ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap keluarga korban.
Selain itu, Martin menilai penganuliran ini tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik di tengah masyarakat.
"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, jaksat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar
Sementara soal batalnya Ferdy Sambo dihukum Mati, Martin menilai putusan tersebut ada kaitannya dengan norma hukum baru yaitu KUHP baru.
"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan jaksa berhak melakukan upaya hukum luar biasa.
"JPU berhak melakukan upaya hukum luar biasa," tuturnya.
Kamaruddin pun berharap agar upaya tersebut dilakukan terkait penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Oke bisa," katanya singkat.
Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi