Polri Bongkar Jejak Harun Masiku, Anggota DPR: Kalau Tahu Tangkap, Jangan Hanya Omongan
Polri angkat bicara soal Harun Masiku, DPO KPK yang 3 belum tertangkap, anggota DPR beri respons baiknya segera tangkap jangan banyak bicara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Polri buka suara soal jejak Harun Masiku.
Polri menyebut Harun Masiku, DPO KPK itu saat ini berada di Indonesia.
Tak hanya itu, Polri turut menyampaikan Harun Masiku pergi ke luar negeri 1,5 tahun sebelum Red Notice keluar.
Harun Masiku juga dipastikan belum berganti kewarganegaraan.
Eks Caleg PDIP itu memang pernah ke luar negeri tapi langsung kembali lagi ke Indonesia.
Merespons Polri, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Juwaini meminta pihak kepolisian tidak banyak omong soal kabar tersangka kasus korupsi Harun Masiku berada di Indonesia.
Jazilul bilang seharusnya Polri menangkap Harun Masiku.
Apalagi yang bersangkutan kini memang telah berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pesan Jazilul Juwaini ke Polri: Kalau Sudah Tahu, Tangkap Harun Masiku
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Juwaini meminta pihak kepolisian tidak banyak omong soal kabar tersangka kasus korupsi Harun Masiku berada di Indonesia.
Jazilul bilang seharusnya Polri menangkap Harun Masiku.
Apalagi yang bersangkutan kini memang telah berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau sudah diketahui ya diproses saja. Enggak usah diumumkan menurut saya. Yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini dimana? Kalau statusnya buron, ditangkap," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Jazilul mengaku tidak mengetahui alasan Polri masih belum kunjung menangkap Harun Masiku meskipun sudah mengetahui keberadaannya.
Padahal, Korps Bhayangkara memiliki kewenangan melakukan penangkapan.
"Polisi punya kewenangan untuk menangkap. Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses," jelasnya.
"Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? Untuk apa? Enggak penting buat masyarakat. Publik enggak butuh penjelasan di luar atau di dalam negeri kan. Publik membutuhkan, buktinya di mana," sambungnya.
Kadivhubinter Polri Irjen Krisna Murti: Harun Masiku Ada di Indonesia
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti, menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.
Eks politikus PDI Perjuangan itu merupakan salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Kendati bilang di Indonesia, Irjen Krishna lupa tanggal data perlintasan dimaksud.
Dia hanya memberi petunjuk kalau Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri, lalu kembali lagi ke Indonesia.
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," katanya.
Krishna Murti mengatakan, Harun Masiku hanya sekali terdeteksi ke luar negeri, bukan berulang kali.
Meski disebut sedang berada di Tanah Air, Krishna berujar pihaknya tetap berupaya melakukan pencarian di luar negeri.
"Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," ujar dia.
"Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri," Krishna menambahkan.
Terkait persoalan seorang buronan bisa sampai bepergian ke luar negeri, Irjen Krishna tak bisa menjawab hal tersebut.
Kata dia, hal itu yang hingga kini dicari tahu bersama KPK.
"Kan pada saat keluar... Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," kata Krishna Murti.
Harun Masiku Pergi ke Luar Negeri 1,5 Tahun Sebelum Red Notice Interpol Terbit
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan politisi PDIP Harun Masiku pergi ke luar negeri sebelum red notice Interpol terbit.
Harun Masiku disebut pada 16 Januari 2020 pergi ke Singapura.
Namun pada 17 Januari 2020 atau sehari berselang, yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
“Betul kami punya data pada 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura, tapi 17 Januari 2020 sehari kemudian yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” kata Krishna dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Krishna menjelaskan pada saat Harun Masiku pergi ke luar negeri, peringatan internasional untuk buronan atau red notice Interpol belum terbit.
Red notice baru diterbitkan oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.
“Sementara pada saat itu, Polri dalam hal ini Div Hubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” katanya.
“Setelah itu kami dikontak, kami berkoordinasi ketat dengan Interpol Pusat di Lyon Prancis, dikeluarkanlah red notice pada tanggal 30 Juni 2021, artinya satu setengah tahun setelah itu,” lanjut Krishna.
Krishna menuturkan setelah red notice Interpol terbit, Div Hubinter Polri terus berkoordinasi dengan berbagai negara untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
Teranyar, Div Hubinter Polri mendeteksi berdasarkan data perlintasan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.
“Dari apa yang kami dimintai bantuan, kami berkoordinasi dengan berbagai negara mencari yang bersangkutan. Segala informasi sekecil apapun, termasuk rumor kami dalami, sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ungkap Krishna.
Harun Masiku Belum Berganti Kewarganegaraan
Polri memastikan buronan kasus korupsi yang juga mantan Caleg PDIP, Harun Masiku masih berkewarganegaraan Indonesia dan belum mengubahnya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Harun Masiku berpeluang melarikan diri ke luar negeri apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.
Namun, Krishna memastikan sampai saat ini Harun Masiku masih belum melakukan perubahan kewarganegaraan dari Indonesia menjadi negara lain.
"Yang bersangkutan belum (merubah), ada yang lain (buronan) berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," kata Krishna dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Dari data yang ada, Harun juga masih berada di Indonesia saat ini. Buronan KPK tersebut tercatat sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020.
Meski begitu, data perlintasan menyebut Harun langsung kembali kembali ke Indonesia pada keesokan harinya 17 Januari 2020.
Ia memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan negara interpol lainnya setelah KPK resmi mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice terkait Harun Masiku.
Meski begitu, Krishna mengatakan berdasarkan data-data yang ada buronan Harun Masiku diduga saat ini masih berada di wilayah Indonesia.
"Kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," jelasnya.
Harun Masiku Pernah Keluar Negeri Tapi Langsung Kembali
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan Harun Masiku saat ini sedang berada dan bersembunyi di Indonesia.
Harun Masuki yang merupakan politisi PDIP masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah berstatus tersangka kasus korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Krishna mengatakan Harun Masiku terdeteksi pada data perlintasan bahwa yang bersangkutan memang sempat pergi ke luar negeri. Namun kini dia sudah kembali ke Indonesia.
Krishna pun menampik jika Harus Masiku disebut keluar masuk Indonesia. Hanya saja yang bersangkutan sempat pergi ke luar negeri satu kali, tapi kini sudah kembali.
“Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," kata Krishna saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia, ICW Yakin Firli Bahuri Tak Berani Menangkapnya
Meski Harun Masiku terdeteksi di Indonesia, Krishna menyatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan penelusuran informasi dan pencarian yang bersangkutan di luar negeri.
“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” ungkapnya.
Harun Masiku Tersangka dan DPO KPK
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)