Respons Kubu Panji Gumilang Soal Wacana Tuntutan Balik dari Pihak Anwar Abbas Rp 2 Triliun
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, merespon soal wacana gugatan balik dari pihak Anwar Abbas terhadap kliennya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
![Respons Kubu Panji Gumilang Soal Wacana Tuntutan Balik dari Pihak Anwar Abbas Rp 2 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-effendy-ph-panjiii.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, merespon soal wacana gugatan balik dari pihak Anwar Abbas terhadap kliennya.
Sebelumnya Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan jika Panji Gumilang tidak cabut gugatan Rp 1 Triliun terhadap kliennya.
Baca juga: Kubu Anwar Abbas Sindir Lawyer Tak Surati PN Jakpus, Berujung Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi
Dikatakan Ihsan pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.
"Kalau itu diatur hak tergugat, silakan, kita tidak akan menanggapi itu," kata Hendra ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Adapun terkait gugatan tersebut Hendra tidak menampik kemungkinan akan dibahas dalam mediasi.
Baca juga: Anwar Abbas dan MUI Berharap Panji Gumilang Bisa Hadir dalam Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun
"Segala sesuatunya nanti kita akan bicarakan. Tapi yang jelas nanti hasilnya seperti apa nanti kita akan lakukan. Tentunya bagaimana klien kami mengarahkan tentang hal ini apakah lanjut di persidangan kami siap. Atau memang jika ada titik terang yg bisa dijadikan ke arah perdamaian pun kami siap," jelasnya.
Diketahui gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Sementara itu dari kubu Anwar Abbas juga berencana melakukan hal serupa menggugat balik Pandji Gumilang.
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Pola Transaksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Dilakukan Terstruktur
“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.