Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang akan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
Tujuh saksi yang akan memberikan kesaksiannya di sidang di antaranya Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base tranceiver station (BTS) BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Sidang pemeriksaan saksi kali ini beragendakan memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti Ali.
"Jaksa menghadirkan tujuh saksi," ucap Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Adapun tujuh saksi itu yakni Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman.
Selain itu terdapat Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Pengadaan Penyedia, Darrien Aldiano dan Anggota Pokja Penyediaan Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan inftastruktur pendukung, Seni Sri Damayanti.
Baca juga: Gelak Tawa Hakim Saat Tahu Lelang Proyek BTS Kominfo Penuh Akal-akalan
Kemudian Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, serta Tenaga Ahli Transmisi, Robby Dony Prahmono akan bersaksi pada hari ini.
Sekadar informasi dalam perkara ini, selain tiga terdakwa tersebut, eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga turut jadi terdakwa.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.