Anggaran Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS Disebut Atas Arahan Eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif
Saksi Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Latif.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
Diberitakan sebelumnya Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot mengungkapkan di persidangan sebagai konsultan pengawas dirinya telah menyampaikan ke Pokja Pengadaan Tower BTS.
Bahwa pembangunan Tower BTS 4.200 Unit dalam satu tahun itu tidak mungkin bisa.
"Pada saksi Gandhy di BAP suadara menyatakan best practice metode pembayaran dilakukan secara turnkey, terima jadi dan pembangunan tower sebanyak 4.200 tidak mungkin dibangun dalam satu tahun," tanya jaksa di Persidangan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Berdasarkan pengalaman saya di industri. Saya belum pernah melakukan 4.200 dalam satu tahun. Selama pengalaman saya," jawab Gandhy.
"Pertanyaannya begini, saudara berikut empat kawan saudara. Termasuk membantu pokja membuat teknisnya apakah hal itu saudara sampaikan bahwa hal ini tidak mungkin terbangun," tanya jaksa.
"Saya sampaikan secara verbal, tapi saya menyatakan akan sulit bukan 100 tidak terjadi, jadi akan sulit, butuh persiapan-persiapan yang lebih," jawab Gandhy.
"Anda sampaikan tidak," jelas jaksa.
"Iya," jawab Gandhy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.