Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS Disebut Atas Arahan Eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif

Saksi Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Latif.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggaran Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS Disebut Atas Arahan Eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Saksi Pejabat Pembuat Komitmen Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan tengah disumpah di persidangan. Saksi Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Latif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Pejabat Pembuat Komitmen Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan bahwa anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.

Adapun hal itu disampaikan Elvano saat bersaksi di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Kapan tahunya ada anggaran untuk proyek BTS 4G?" tanya hakim kepada Elvano di persidangan.

"Saya mengetahui ada anggaran itu, pengusulannya Yang Mulia di tahun 2020," jawab Elvano.

"Pengusulannya saudara terlibat?" tanya hakim.

"Tidak terlibat," jawab Elvano.

"Pengusulan itu siapa yang mengusulkan?" tanya hakim.

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan dokumen yang saya baca, itu Direktur Utama," jawab Elvano.

"Direktur Utama Bakti," kata hakim.

"Betul," jawab Elvano.

"Mengusulkan tahun 2020. Berapa anggarannya dan seberapa banyak," tanya hakim.

"Berdasarkan yang saya baca dan ingat adalah sekitar Rp 11 triliun untuk 4.200 BTS di 2021," jawab Elvano.

"Tahun 2022 apa itu udah sekaligus 2021?" tanya hakim.

"Yang saya baca itu hanya di tahun 2021," jawab Elvano.

Baca juga: Anggota Dewan Korsel Minta BTS Tampil Buntut Kacaunya Jambore Pramuka Dunia 2023

Diberitakan sebelumnya Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot mengungkapkan di persidangan sebagai konsultan pengawas dirinya telah menyampaikan ke Pokja Pengadaan Tower BTS.

Bahwa pembangunan Tower BTS 4.200 Unit dalam satu tahun itu tidak mungkin bisa.

"Pada saksi Gandhy di BAP suadara menyatakan best practice metode pembayaran dilakukan secara turnkey, terima jadi dan pembangunan tower sebanyak 4.200 tidak mungkin dibangun dalam satu tahun," tanya jaksa di Persidangan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Berdasarkan pengalaman saya di industri. Saya belum pernah melakukan 4.200 dalam satu tahun. Selama pengalaman saya," jawab Gandhy.

"Pertanyaannya begini, saudara berikut empat kawan saudara. Termasuk membantu pokja membuat teknisnya apakah hal itu saudara sampaikan bahwa hal ini tidak mungkin terbangun," tanya jaksa.

"Saya sampaikan secara verbal, tapi saya menyatakan akan sulit bukan 100 tidak terjadi, jadi akan sulit, butuh persiapan-persiapan yang lebih," jawab Gandhy.

"Anda sampaikan tidak," jelas jaksa.

"Iya," jawab Gandhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas