Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung memeriksa ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo (APA) sebagai saksi kasus korupsi komoditas emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ayah Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditas Emas
Richard Susilo
Ayah Menpora Dito Ariotedjo sekaligus mantan Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi komoditas emas, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), Kamis (10/8/2023).

Ia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan Direktur Utama PT Antam, perusahaan tambang milik negara.

"Kamis 10 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa APA selaku Mantan Direktur PT Antam," kata Kepala Pusat Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lain terkait perkara korupsi ini.

Ketiganya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi, yakni: B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016, A selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, dan MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Direktorat Informasi Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditas Emas

Berita Rekomendasi

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Inspektur Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas