Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Mario Dandy & Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Mario Dandy & Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan. Penundaan itu dilakukan lantaran berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa itu belum siap. 

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Berita Rekomendasi

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas