Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi aksi kader Demokrat. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Baca juga: Pernyataannya Soal PK Moeldoko Dipersoalkan, Mahfud MD: Saya Tidak Membela Partai Demokrat

Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.

Berita Rekomendasi

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Baca juga: Respons PK Moeldoko, Kader Demokrat Bakal Gelar Aksi Cap Jempol Darah di Kantor DPP Siang ini

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas