BREAKING NEWS: Upaya PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat Ditolak MA
Seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA)
Keputusan ini tertuang dalam situs resmi MA, yang dirilis Kamis siang (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam situs MA tersebut juga dijelaskan, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Kini, seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.