Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan akan dikenakan sanksi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum disiplin militer.
Agung juga menjamin semua personel TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan terkena hukuman disipilin.
Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dati kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Agung.
Baca juga: Danpuspom TNI: Mayor Dedi Hasibuan dkk Geruduk Polrestabes Medan Diduga untuk Unjuk Kekuatan
"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambung dia.
Sementara itu, Kresno menjelaskan sejumlah pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi.
Pasal tersebut di antaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.
Baca juga: Puspom TNI Duga Mayor Dedi Cs Show of Force ke Polisi untuk Pengaruhi Proses Hukum
Pasal tersebut berbunyi:
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak- taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.
Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:
Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan dan pendalaman yang akan dilakukan Puspom TNI AD terhadap Mayor Dedi.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa