Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan akan dikenakan sanksi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer
screenshot
Debat panas antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum disiplin militer. 

"Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena disiplin. Disiplin itu berat juga, karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, maupun penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," kata Kresno.

"Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu," sambung dia.

Berikut ini jenis-jenis hukuman disiplin militer berdasarkan Pasal 9 UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) 
hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) 
hari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas