Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Perintahkan Jampidsus Kejagung Jerat Pejabat PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi Tower BTS 4G

Hakim memerintahkan agar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat PPK BAKTI Kominfo dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Perintahkan Jampidsus Kejagung Jerat Pejabat PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi Tower BTS 4G
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Perintah itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Majelis meminta agar jaksa tak bersikap tebang pilih dalam perkara ini.

"Kalau yang kayak begini, jangan ini (Johnny Plate dkk) saja yang diajukan. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab. Jangan tebang pilih!" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Dirtut Jampidsus Kejaksaan Agung di dalam persidangan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Hakim Kaget saat Dengar Cerita Saksi yang Beli BMW dari Uang Panas Proyek Menara BTS Kominfo

Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dimaksud adalah Elvano Hatohorangan.

Menurut Majelis Hakim, Elvano sebagai PPK mesti diminta pertanggungjawaban atas proyek BTS 4G yang belum kelar hingga 2023.

Berita Rekomendasi

Padahal, anggaran tahun 2022 untuk proyek tersebut telah dicairkan 100 persen.

Meski dia sudah tak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo, namun pertanggungjawabannya tetap dipelukan. Hal itu karena dirinya menjadi PPK saat kontrak tahun anggaran 2022.

"Saudara berhenti jadi PPK. Enggak PPK lagi. Terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut,' Enggak ada, bisa. Selesai enggak tuh (proyek BTS)?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Infonya belum selesai juga," kata Elvano.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian murka.

Di situlah hakim memberi perintah agar Dirtut Jampidsus mengambil sikap atas perbuatan Elvano selama menjadi PPK BAKTI proyek BTS 4G.

Baca juga: Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo

Dirtut Jampidsus pun kemudian menyanggupi perintah hakim tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas