Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Investasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Perusahaan Ekspor Impor Lintas Negara

KPK mengantongi bukti dan informasi terkait investasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perusahaan ekspor impor lintas negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Investasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Perusahaan Ekspor Impor Lintas Negara
Tribunnews.com
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut. KPK mengantongi bukti dan informasi terkait investasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perusahaan ekspor impor lintas negara. 

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. 

Baca juga: Andhi Pramono Salah Gunakan Jabatan di Bea Cukai untuk Beri Kemudahan ke Pengusaha Nakal

Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK telah menahan Andhi Pramono. Saat ini Andhi mendekam di rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas