Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak PK Moeldoko, Sebut Urusan Internal Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) menilai sengketa kepengurusan Partai Demokrat merupakan urusan internal Partai Demokrat.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak PK Moeldoko, Sebut Urusan Internal Partai Demokrat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara MA Suharto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai sengketa kepengurusan Partai Demokrat merupakan urusan internal Partai Demokrat.

Hal ini terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Johnny Allen Marbun.

Juru Bicara MA Suharto menjelaskan objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 tentang Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, tanggal 31 Maret 2021.

Sehingga Suharto mengatakan majelis berpendapat bahwa objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

"Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," ucap Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Daftar Hakim Agung yang Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat, Ini Sosoknya

Lebih lanjut, dijelaskan Suharto, soal pembahasan perkara melalui Mahkamah Partai diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Suharto, hingga gugatan PK itu didaftarkan ke MA mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," jelas Suharto.

Sebagai informasi, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.

Selain itu, Moeldoko dan Johnny, selaku para pemohon dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta.

Adapun kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat itu Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.

Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas