Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Mengaku Kecipratan Duit Proyek BTS 4G Rp 2,4 Miliar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G, Irwan Hermawan, kawan Anang Achmad Latif, eks Dirut BAKTI Kominfo.
Adapun pernyataan ini disampaikannya dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
Elvano mengaku, uang yang diterima mencapai Rp 2,4 mliar dalam beberapa tahap.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima 2,4 miliar?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Iya selama saya menjadi PPK," kata Elvano.
Dia memastikan bahwa uang itu diberikan Irwan atas arahan Anang Latif.
Baca juga: Tanya Soal Lelang Proyek BTS, Semua Konsorsium Dapatkan Pekerjaan, Hakim: PPK Kok Nggak Bisa Jawab
Karena itu, dia sempat meminta konfirmasi Anang Latif mengenai uang tersebut.
"Ini harus saya apakan?" katanya kepada Anang Latif saat itu.
Sang Dirut memastikan bahwa uang itu untuk Elvano.
Namun, dia enggan membeberkan asal-usulnya.
Baca juga: 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta
"Itu untuk kamu saja. Tidak usah tahu dari mana," kata Elvano, mengingat lagi ucapan Anang Latif.
Meski diberikan saat Elvano masih menjabat PPK BAKTI, dia mengaku tak tahu tujuan pemberian uang tersebut.
Katanya, dia tak pernah sekalipun menanyakan Anang Latif perihal tujuan pemberian uang itu.
"Saya tidak pernah menanyakan Yang Mulia. Tapi memang disampaikan Pak Anang itu buat saya," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah penerimaan yang disebut Elvano ini agak berbeda dengan berita acara penyidikan (BAP) Irwan Hermawan yang kini sudah berstatus terdakwa.
Di BAP tersebut tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 2,3 miliar kepada Feriandi dan Elvano pada pertengahan 2022.
"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.
Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.