Pengamat Sebut Pelaporan Dana Kampanye Jadi Isu Marjinal di Pemilu Sebab Tak Punya Substansi di UU
Pria kelahiran Sulawesi Utara itu lalu melanjutkan ihwal begitu rumitnya urusan dana kampanye, dalam hal audit.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow melihat ada satu isu kepemiluan yang dirasa kurang terlalu disorot.
Bahkan, dibanding yang lain, isu yang satu ini bahkan disebut Jeirry sebagai isu marjinal di kalangan masyarakat umum.
Adapun isu tersebut adalah tentang dana kampanye.
Baca juga: Ratusan Pemuda Tani Lamongan Deklarasi Dukung PAN di Pemilu 2024
"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).
Tidak tanpa alasan kenapa isu kepemiluan ini dirasa begitu terpinggirkan. Hal ini tak lepas dari aturan pelaporan dana kampanye dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tak punya substansi.
"Pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu hanya dibuat ada saja. Tapi substansi, apa pentingnya dan apa kaitannya dengan parpol (partai politik) dan kemudian ketika mereka memerintah, itu enggak ada," tuturnya.
Bahkan, jika menilik ke belakang saat pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, hal itu sudah dilupakan oleh banyak pihak.
"Enggak ada dari kita yang ingat sumbangan dana kampanye 2019 terhadap pemerintah. Enggak ada yang ingat," jelas Jeirry.
Pria kelahiran Sulawesi Utara itu lalu melanjutkan ihwal begitu rumitnya urusan dana kampanye, dalam hal audit.
Berdasarkan pengalamannya dalam mengaudit dana kampanye, mulai dari proses hingga dana menjadi faktor yang menghambat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Politik Uang Rawan di Pemilu, Bawaslu: Sudah Siap Antisipasi
Sehingga sangat tidak mungkin proses audit dana kampanye bisa berjalan seperti seharunya dan akhirnya berpengaruh dari kurang tersorotnya pelaporan dana kampanye peserta pemilu. .
"Mengurus pelanggaran dana kampanye itu rumit sekali. Dulu saya pernah ikut audit dana kampanye. Rumitnya minta ampun dan audit itu harus disiapkan penyelenggara pemilu. Sementara ketersediaan tenaga auditing di kabupaten kota juga enggak ada dan dana yang dialokasikan untuk auditor tidak cukup," katanya.
"Akibatnya audit itu formalitas, yang penting keluar statement dari auditor, selesai. Auditor terbatas, waktu singkat, dana terbatas. Bagaimana bisa ditelusuri dan diungkap? Itu hampir enggak mungkin,' tandas Jeirry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.