Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Polri menetapkannya sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menangani kasus Brigadir J telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kala itu Kamaruddin berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengantarkan Ferdy Sambo Cs sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, ke dalam penjara.

Kini Kamaruddin menjadi tersangka.

Namun, ia bukan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Kali ini ia tersandung kasus kasus pencemaran nama baik.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkannya sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023). "Betul."

Berita Rekomendasi

Menurut Ade, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Duduk Perkara

Bergulirnya kasus ini ketika Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

Pangkal persoalan dimulai sejak Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Menurut Kamaruddin, para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Kata Kamaruddin, dana Rp300 triliun itu, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."

"Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya."

"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Kamaruddin lalu dipolisikan Dirut PT Taspen.

Profil singkat Kamaruddin Simanjuntak

Mengutip Tribun Medan, Kamaruddin Lahir pada tanggal 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Ia berasal dari keluarga yang sederhana.

Ia menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong, Sumatera Utara.

Setelah lulus SMA pada tahun 1992, Kamaruddin Simanjuntak pindah ke Jakarta untuk bekerja paruh waktu.

Pada tahun 1993, ia bekerja sebagai costumer service. Setelah menjadi costumer service, ia mencoba menjadi sales.

Kamaruddin lalu memutuskan untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000. 

Ia lalu lulus meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Kamaruddin kemudian memutuskan untuk bergabung dengan sebuah firma hukum di Victoria.

Dalam dunia pengacara, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah pengacara biasa.

Beberapa kasus yang ditangani Kamaruddin:

Selama menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak telah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia.

  • Kasus yang pernah ditangani Kamaruddin adalah pembongkaran kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang serta cabang-cabangnya.
  • Kasus ini melibatkan para petinggi Partai Demokrat, termasuk Angelina Sondak, yang akhirnya ditangkap oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
  • Nama Kamaruddin kembali terdengat ketika ia menjadi pengacara Muhammad Kece.
  • Muhammad Kece diduga terlibat dalam kasus penistaan agama.
  • Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.
  • Namanya kembali melejit saat mengungkap kasus pembunuhan Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas