Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Polri menetapkannya sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menangani kasus Brigadir J telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kala itu Kamaruddin berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengantarkan Ferdy Sambo Cs sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, ke dalam penjara.

Kini Kamaruddin menjadi tersangka.

Namun, ia bukan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Kali ini ia tersandung kasus kasus pencemaran nama baik.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkannya sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023). "Betul."

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ade, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Duduk Perkara

Bergulirnya kasus ini ketika Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas