Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puspom TNI Belum Bisa Tetapkan Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Masuk OOJ

Puspom TNI belum bisa menetapkan penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan masuk obstruction of justice atau tidak.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Puspom TNI Belum Bisa Tetapkan Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Masuk OOJ
YouTube Puspen TNI
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko (kiri); Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono (tengah); dan Kababinkum TNI Laksma TNI Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Puspom TNI belum bisa menetapkan penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan pada Minggu (6/8/2023) lalu masuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hal ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Kamis (10/8/2023).

"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kita belum bisa mengarah ke sana," ujarnya dikutip dari YouTube Puspen TNI.

Agung juga turut mengomentari terkait viralnya video penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan.

Ia menyebut tidak semua anggota yang ikut dalam penggerudukan tersebut mengetahui duduk perkaranya.

"Dari video yang viral bahwa tidak semua personel di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan."

"Tetapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat,' jelas Agung.

Baca juga: Buntut 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, seorang anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan personel lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.

Pasca hal tersebut, Puspom TNI pun melakukan penahanan pada Senin (7/8/2023).

Adapun kabar ini disampaikan oleh Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono.

"Iya benar, sudah ditahan," kata Julius, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Kendati demikian, Julius tidak menyampaikan alasan kenapa Dedi Hasibuan ditahan.

Namun, Dedi Hasibuan disebut-sebut memimpin pasukan TNI itu menggeruduk Polrestabes Medan.

Sementara duduk perkara masalah itu berawal ketika sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk.

Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).

Kasus Mafia Tanah

Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos.
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV)

Masih dikutip dari Tribun Medan, kasus yang menjerat ARH bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Geruduk Polrestabes Medan: Mayor Dedi Ditahan, 13 Oknum TNI Lainnya Diperiksa

Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.

ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Randy P.F Hutagaol)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas