Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Demokrat Sikapi PK Moeldoko Ditolak MA: Kemenangan Kebenaran dan Keadilan Negeri Ini

Herzaky Mahendra Putra merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Demokrat Sikapi PK Moeldoko Ditolak MA: Kemenangan Kebenaran dan Keadilan Negeri Ini
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jubir Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan ditolaknya PK Moeldoko sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Herzaky bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini.




Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.

"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

BERITA TERKAIT

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.

Baca juga: PK Ditolak MA, Demokrat Sebut Rencana Perjuangan Moeldoko Kudeta AHY Sudah Dinyatakan Selesai

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas