Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan
Majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan kepada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan kepada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Hakim menyebut jangan berpikir majelis hakim tidak mengerti apa yang dikerjakan saksi Elvano pada proyek pengadaan BTS Kominfo.
"Jangan saudara melepaskan diri dari Pokja. Produk Pokja itulah nanti yang akan saudara tanggungjawab tanda tangan. Pokja ikut tidak tanda tangan kontrak?" tanya hakim di persidangan kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Tidak Yang Mulia," jawab Elvano.
"Yang tanda tangan kontrak itu saudara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK itu kalau ada uang keluar saudara yang akan mempertanggungjawabkan," kata hakim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang akan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
"Betul Yang Mulia," jawab Elvano.
"Sekecil apapun yang negara digelontorkan saudara yang akan membayar. Terkait dengan proyek ini, betul," kata hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Elvano.
"Kenapa saudara mengabaikan gitu lho. Ini selesai bukan kerja saya, kerja pokja itu. Tapi ini harus dikaji, ini berujung kepada kontrak siapa pemenangnya, saudara tanda tangan. Tanda tangan itulah justifikasinya," kata hakim.
Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Kenal 11 Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo
"Itu bukan hanya sekadar tanda tangan, tapi melekat tanggung jawab menyelematkan uang negara dan secara hukum. Itu berat lho PPK karena ujung tombak di lapangan yang akan melakukan pembayaran," jelasnya.
Kemudian hakim mengingatkan saksi agar tidak berpikir majelis hakim tidak mengerti terkait apa yang dikerjakan saksi Elvano pada proyek pengadaan BTS Kominfo.
"Jadi jangan kira saudara, hakim ini tidak mengerti dengan apa yang suadara kerjakan di situ. Tahu kami, sebelum mengadili perkara ini sudah puluhan perkara kami adili model-model begini," jelas hakim.
Diketahui momen tersebut terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti Ali.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo ini pun eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto turut jadi terdakwa.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.