Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Dugaan TPPU Panji Gumilang: Alat Bukti Belum Lengkap, Gelar Perkara Dilanjut Pekan Depan

Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Dugaan TPPU Panji Gumilang: Alat Bukti Belum Lengkap, Gelar Perkara Dilanjut Pekan Depan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. 

"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Respons Kubu Panji Gumilang Soal Wacana Tuntutan Balik dari Pihak Anwar Abbas Rp 2 Triliun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Panji Gumilang juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8/2023).

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," imbuh Whisnu.

Sebagai informasi, selain dijerat kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Berita Rekomendasi

Panji Gumilang lalu dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut di antaranya penggelapan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas