Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Danpuspom TNI Pastikan Mayor Dedi Cs yang Geruduk Polrestabes Medan Kena Sanksi Disiplin

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dati kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan Mayor Dedi Hasibuan dan belasan prajurit lain yang mendatangi Mapolrestabes Medan akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum disiplin militer.

Hal itu juga dipastikan Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, saat konferensi pers bersama Danpuspom TNI dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

"Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari."

"Apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu."

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin."

"Itu bisa kita pastikan," kata Agung.

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos."

BERITA TERKAIT

"Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambung dia.

Sementara itu, Kresno menjelaskan sejumlah pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi.

Pasal tersebut di antaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak- taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.

Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas