Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Danpuspom TNI Pastikan Mayor Dedi Cs yang Geruduk Polrestabes Medan Kena Sanksi Disiplin

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dati kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Namun demikian, kata dia, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan dan pendalaman yang akan dilakukan Puspom TNI AD terhadap Mayor Dedi.

"Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena disiplin. Disiplin itu berat juga, karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, maupun penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," kata Kresno.

"Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu," sambung dia.

Berikut ini jenis-jenis hukuman disiplin militer berdasarkan Pasal 9 UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

Berita Rekomendasi

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) 
hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) 
hari.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas