AHY Cerita Ayahnya Kini Lega PK Moeldoko Ditolak, Sebut SBY Tak Terima jika Demokrat Diambil Alih
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi penolakan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko, Jumat (11/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Alhamdulillah, kemarin pukul 12 siang kami menerima berita bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak. Tentu kami semua sangat senang, bersyukur sekaligus terharu,"
AHY pun menyebut, hasil putusan MA ini menjadi kado ulang tahunnya di usia ke-45 tahun.
"Secara pribadi, sangat bersyukur karena berita baik itu bertepatan di hari ulang tahun sehingga menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, AHY pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Termasuk Menko Pulhukam hingga Menkumham, serta seluruh kader Partai Demokrat.
"Juga mengucapkan terima kasih kepada para pemimpin, pengurus, kader dan simpatisan partai Demokrat," ucap AHY.
Sementara itu, sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, turut merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Herzaky bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini.
Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.