Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Kolase Tribunnews.com/Instagram @prakerja.go.id dan laman dashboard.prakerja.go.id
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 59.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 resmi dibuka hari ini, Jumat (11/8/2023).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun serta tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Untuk mendaftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 59, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi calon peserta yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu lakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

dashboard.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja
Tampilan laman untuk mendaftar program Kartu Prakerja (dashboard.prakerja.go.id)

Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Sampai 2024, Fokus pada Keahlian Khusus

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

BERITA TERKAIT

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja pada laman www.prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 59:

1. Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

2. Masukkan alamat email dan password;

3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

5. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas