Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Kolase Tribunnews.com/Instagram @prakerja.go.id dan laman dashboard.prakerja.go.id
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang. 

1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;

2. Klik ‘Gabung Gelombang’;

3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Tahap pendaftaran selesai.

Baca juga: Gelar ILLC 2023, Manajemen Prakerja Dorong Peningkatan Keahlian Sesuai Perkembangan Zaman

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Berita Rekomendasi

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas