Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Upaya Balasan Demokrat kepada Moeldoko, AHY: Kami Pandai Memaafkan Tapi Tidak Melupakan

AHY menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ditanya Upaya Balasan Demokrat kepada Moeldoko, AHY: Kami Pandai Memaafkan Tapi Tidak Melupakan
YouTube Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). AHY menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). 

"Kami memandang berita Ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami, tetapi juga oleh rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," ungkapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Demokrat)

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Berita Rekomendasi

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas