Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pengamat Sebut Tidak Mengagetkan, Jauh dari Rasa Keadilan
Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo cs, dinilai tidak mengagetkan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tidak mengagetkan.
Diketahui, kasasi MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga mendapat keringanan hukuman.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Lalu Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Juga Ricky Rizal dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Keputusan MA ini sebenarnya sudah tidak mengagetkan lagi di publik. Pola-pola seperti ini sudah sering terjadi, bagaimana seorang elite entah di lembaga apapun di level tertinggi kemudian dianulir," ungkap Bambang dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo
Menurutnya, publik sudah memprediksi hukuman Ferdy Sambo akan diperingan dalam tingkat tertentu.
"Tanpa ada pengawalan dari publik, vonis-vonis seperti ini sudah menjadi prediksi oleh publik," ujarnya.
Bambang mengatakan putusan MA jauh dari rasa keadilan.
"Ya, sangat jauh dari rasa keadilan, memang sejak awal kalau kita melihat, keputusan-keputusan hanya sekadar bombastis saja, mungkin hanya terkait dengan vonis pada Ferdy Sambo cs sangat tinggi, tapi sangat jauh berbeda dengan vonis yang diberikan Eliezer misalnya, padahal Eliezer terbukti pelaku penembakan."
"Makanya keputusan-keputusan sejak awal sudah sangat janggal, relatif memunculkan spekulasi ada skenario-skenario lain di luar kepentingan hukum."
"Dan ini sangat mencederai rasa keadilan," ujar Bambang.
Baca juga: Eks Kabareskrim Yakin Ada Main di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
Kekecewaan Keluarga Brigadir J
Sementara itu, Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua, meminta MA menyampaikan alasan mengurangi seluruh hukuman keempat terdakwa pembunuh anaknya.
Samuel meminta agar MA menyampaikan secara terbuka soal pertimbangan dalam memutus hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, dan dua ajudannya.
Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.
"Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Baca juga: Imbas Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Akun IG Trisha Digeruduk Warganet, Sasar Postingan Anniversary
Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut.
"Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.
Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.
"Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.
Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs
Senada dengan Samuel, Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.