Hormati Putusan MA, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Tentukan Arah Politik Dalam Waktu Dekat
Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.
Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Jubir Klaim PTUN Bukan Menolak Gugatan KLB Demokrat, Ini Penjelasannya
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.
Baca juga: Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah
"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.