Kasus Korupsi Tambang Nikel, PT KKP Sebut Kejaksaan Sita 11 Rekening Koran
Namun pihak Dirut PT KKP mengungkapkan bahwa Kejaksaan tak pernah menyita Rp 75 miliar, melainkan hanya rekening koran.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset terkait perkara dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo. Termasuk di antaranya uang Rp 75 miliar dari Dirut PT KKP berinisial AA.
Namun pihak Dirut PT KKP mengungkapkan bahwa Kejaksaan tak pernah menyita Rp 75 miliar, melainkan hanya rekening koran.
Total ada 11 lembar rekening koran yang disita pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran," kata penasihat hukum AA, Aloys Ferdinand dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Dia pun menegaskan bahwa tak ada uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar yang disita terkait Dirut PT KKP.
Apalagi dalam 11 rekening koran PT KKP yang disita, saldonya tak sampai Rp 75 miliar sebagaimana yang disebut Kejaksaan.
"Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp 53 miliar. Dan dipastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing," ujarnya.
Kemudian Alloys juga menjelaskan terkait 50 ribu MT ore nikel yang disebut Kejaksaan disita, tak pernah ditanda tangani berita acara penyitaannya oleh AA.
"Sehingga tidak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada Selasa (8/8/2023).
Dilansir dari Tribunnews Sultra, barang bukti dan aset yang disita Kejati Sultra mulai dari uang miliaran rupiah, stok ore nikel, rumah, mobil, dan dokumen.
Baca juga: Hakim Perintahkan Jampidsus Kejagung Jerat Pejabat PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi Tower BTS 4G
Kejati Sultra menyita uang senilai Rp75 miliar terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Uang tersebut disita penyidik dari tersangka AA (Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama/ KKP) dan para tersangka lainnya kasus tambang PT Antam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.