Kasus Korupsi Tambang Nikel, PT KKP Sebut Kejaksaan Sita 11 Rekening Koran
Namun pihak Dirut PT KKP mengungkapkan bahwa Kejaksaan tak pernah menyita Rp 75 miliar, melainkan hanya rekening koran.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian Kejati Sultra juga menyita stok ore nikel sebanyak 161.740 metrik ton dari PT Lawu Agung Mining (LAM) dan 50.000 metrik ton dari PT KKP.
Penyidik Kejati Sultra pun menyita satu unit rumah milik tersangka WAS yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara dari tersangka GL yaitu Pelaksana Lapangan PT LAM, Kejati Sultra menyita satu unit mobil Honda Accord.
Selain barang bukti aset, uang dan stok ore nikel, kejaksaan juga menyita dokumen terkait administrasi pertambangan nikel dari Kantor PT LAM dan PT Antam Blok Mandiodo.
Terkait perkara ini sendiri, Kejaksaan Tinggi Sultra baru menetapkan dua tersangka pada Rabu (9/8/2023).
Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementeria ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ).
"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Selain RJ, Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM berinisial HJ juga telah ditahan terkait perkara ini.
Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/8/2023).
"Dari 2 tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.