Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Respons pemerintah termasuk Presiden Jokowi, Wapres dan Menko Polhukam soal MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. Respons pemerintah termasuk Presiden Jokowi, Wapres dan Menko Polhukam soal MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Keluarga mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J pun merasa kecewa atas putusan tersebut.

Lalu bagaimana respons pemerintah ? berikut dirangkum Tribunnews.com:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati keputusan MA yang batal menghukum mati Ferdy Sambo.

Tak banyak komentar, ia hanya meminta semua pihak agar menghargai putusan MA itu.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sementara Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan atas putusan tersebut.

"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif. Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," kata Ma'ruf Amin saat kunjunhan kerja di Tuban Kamis (10/8/2023) seperti dikutip dari Tribun Jatim.


Pastikan Tak Dapat Remisi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," kata dia kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).  


Sementara grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.

Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. 

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

Oleh sebab itu, Guru besar Ilmu Hukum UII ini mengajak masyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut dan tetap tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.


Keluarga Yosua Kecewa

Ibunda mendiang Brigadir Yosua  atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Ia menilai, putusan tersebut menyisakan luka yang dalam.

"Dengan putusan MA kami keluarga terlebih orang tua almarhum Yosu.  Sangat kecewa tambah kesedihan dengan duka yang berat beruntun," kata dia dalam pesan yang diteruskan oleh Kamarudin pada Rabu (9/8/2023).

Hal yang sama juga diungkap oleh ayah mending Yosua, Samuel Hutabarat.

Harapannya keluarga untuk mendapatkan keadilan atas kasus ini pun kandas.

Pihak keluarga kini pun mengaku pasrah atas putusan tersebut.

"Jadi kami merasa kecewa dalam keputusan pengadilan tertinggi ini. Kita berserah saja kepada tuhan," terang dia seperti dikutip dari Kompas TV. 

Ia pun mempertanyakan alasan dasar dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo.

Menurut Samuel, sejak awal persidangan tidak ada satu hal pun yang meringankan terdakwa.

"Ferdy Sambo juga yang merencanakan. Jadi dalam hal ini apa yang mempertimbangkan MA. Kami tidak tau secara transparan karena belum dipublikasikan," kata Samuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas