Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Jenderal Dudung Imbau Purnawirawan TNI AD Tak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik

TNI Angkatan Darat menyatakan  tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSAD Jenderal Dudung Imbau Purnawirawan TNI AD Tak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik
Tribunnews/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman saat sambutan pada acara KASAD Award 2023 yang digelar di Aula AH Nasution Mabesad) Jakarta pada Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman mengimbau para purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. 

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Hal tersebut disampaikan Dudung menanggapi banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif. 

Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua TNI AD Bakal Beri Keterangan di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Binsar Besok

Ketentuan tersebut yakni ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik. 

"KSAD menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD dikutip Jumat (11/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD," sambung keterangan tersebut.

TNI Angkatan Darat menyatakan  tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya.

"Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD," kata keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas