Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina menduga ada kejanggalan di sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang ditunda.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina - Jonathan mempertanyakan tidak lengkapnya tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas saat hadir di ruang sidang ketika sidang tuntutan batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023).
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.