Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina menduga ada kejanggalan di sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang ditunda.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina - Jonathan mempertanyakan tidak lengkapnya tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas saat hadir di ruang sidang ketika sidang tuntutan batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menduga ada kejanggalan terkait ditundanya sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa itu sejatinya digelar pada Kamis (10/8/2023).

Namun, sidang ditunda pekan depan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkasnya. 

Jonathan menyoroti kuasa hukum Shane Lukas, yang tak hadir di sidang tuntutan tersebut. 

Padahal menurutnya, kuasa hukum Shane Lukas biasanya tak pernah absen sekalipun di ruang sidang.

Ketidakhadiran kuasa hukum Shane Lukas itu pun menjadi pertanyaan baginya.

Ia menduga ketidakhadiran kuasa hukum Shane Lukas telah direncanakan sebelumnya. 

Berita Rekomendasi

"Sidang tuntutan ditunda karena jaksa belum siap, anehnya para lawyer terdakwa Shane tidak nampak di ruang sidang padahal biasanya udah penuh."

"Apakah udah janjian?" ujar Jonathan dalam cuitannya, Kamis (10/8/2023). 

"Lembaga hukum NKRI ini memang sedang banyak masalah, hati-hati yang gini-gini bisa sebabkan goncangan," lanjutnya.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. 

Mellisa mempertanyakan alasan JPU menunda sidang tuntutan kemarin.

Padahal, menurutnya Jaksa sebelumnya sudah menyatakan siap dengan berkas tuntutan.

Mellisa juga mempertanyakan absennya sejumlah kuasa hukum Mario Dandy di ruang sidang. 

"Katanya ada yang ingin disempurnakan, sebelumnya bilang sudah ready, terus hari ini lawyernya Shane full nggak nongol, lawyernya Mario juga cuma beberapa, biasanya mereka hampir dua baris," cuit Mellisa, Kamis (10/8/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sejatinya, sidang tuntutan terhadap Mario dan Lukas digelar Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun JPU mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. 

JPU mengatakan, masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8) dikutip dari youTube KompasTV. 

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa.

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. 

Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pekan depan Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Sebagai informasi dalam perkara ini, keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas