Mensos Risma Beberkan Kriteria Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan Permakanan
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari pihaknya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari pihaknya.
Bantuan permakanan ini, kata Risma, bakal diberikan kepada tiga kelompok masyarakat.
"Jadi lansia tunggal, kemudian disabilitas, dan anak yatim itu bisa mendapatkan permakanan," ujar Risma dalam Rakernas Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Jumat (11/8/2023).
Risma mengungkapkan kriteria lansia yang bisa mendapatkan bantuan permakanan, adalah lansia tunggal.
Lansia tunggal, menurut Risma, adalah yang tidak ada pihak yang merawatnya.
"Karena kalau ada yang merawat bisa kami masukkan ke PKH (Program Keluarga Harapan)," tutur Risma.
Selain itu, anak yatim piatu juga bisa diajukan, terutama yang di Panti Asuhan. Serta para penyandang disabilitas.
Dirinya meminta berbagai pihak mengajukan bantuan permakanan ke Kemensos jika terdapat masyarakat di wilayahnya yang masuk kriteria tersebut.
"Jadi LKS bisa menjadi Pokmas yang memasak, uang yang diambil dari Pemerintah," tutur Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan kemungkinan tahun depan anggaran untuk program permakanan ini tetap ada.
Baca juga: Bansos Permakanan Kemensos, Diberikan pada Lansia, Ini 6 Kriteria Penerimanya
"Saya kemarin tidak berani launching karena tahun ini, Januari sampai Juli kami nggak ada anggaran, tapi alhamdulillah bulan Agustus ini sampai dengan Desember dan saya melihat katanya di tahun depan ada," pungkas Risma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.