Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peninjauan Kembali Ditolak, Mahkamah Agung Wajibkan Partai Prima Bayar Biaya Perkara

Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peninjauan Kembali Ditolak, Mahkamah Agung Wajibkan Partai Prima Bayar Biaya Perkara
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perkara PK Nomor 120/PK/TUN/2023 tersebut telah diputus MA, pada Selasa, tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: PK Partai Prima Ditolak, MA: Putusan PTUN Bersifat Final dan Mengikat




Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) tidak diterima," kata Suharto, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

"Menghukum Pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah)," sambungnya.

Adapun Hakim Agung yang mengadili perkara itu, yakni Irfan Fachruddin (Ketua Majelis), Yodi Martono Wahyunandi (Hakim Anggota), dan Cerah Bangun (Hakim Anggota).

Baca juga: PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, permohonan PK diajukan Partai Prima ke MA itu berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tersebut diputus PTUN Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas