DPO Kasus e-KTP Paulus Tannos Punya Dua Kewarganegaraan, Ingin Cabut Status WNI
KPK mengaku kesulitan memulangkan dan memproses hukum DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.
Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu mengantongi dua kewarganegaraan.
"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Brigjen Pol. Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand.
Namun ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep.
"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya.
Baca juga: Sepak Terjang Paulus Tannos, Buronan KPK yang Lihai, Ubah Identitas dan Ganti Kewarganegaraan
Dalam proses pelariannya, Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red)," jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.
Baca juga: Ganti Nama, Buronan KPK Paulus Tannos Jadi Warga Negara Afrika Selatan
Paulus Tannos telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. Bersama tiga orang lainnya, Paulus Tannos pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Terkait Kasus e-KTP Paulus Tannos
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.