Eks Kepala Dinas PUPR Papua Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).
Sidang lanjutan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ini akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Rabu, 16 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Nantinya, JPU akan kembali menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Seyogianya Gerius memberikan kesaksian pada persidangan Rabu (9/8/2023) lalu. Dia pun sudah diambil sumpah oleh Majelis Hakim untuk diperiksa di persidangan.
Namun Majelis menetapkan agar Gerius diperiksa pada persidangan selanjutnya karena sudah 5 saksi yang diperiksa pada hari itu.
Majelis Hakim memang membatasi agar jumlah saksi yang diperiksa setiap persidangan 5 orang. Hal tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim lantaran banyaknya perkara yang ditangani.
"Sidang kita kan 1 minggu 2 kali untuk diperiksa 5 saksi. Kenapa saya batasi? Karena Majelis kami ini bukan hanya memeriksa 1 perkara," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (9/8/2023) saat Gerius One Yoman hendak dihadirkan ke ruang sidang.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Baca juga: Lukas Enembe Bersiap Dijerat Kasus Baru, Penyelidikan Dana Operasional Rp 1 T di KPK Hampir Rampung
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).