VIDEO Terungkap Perkataan yang Bikin Anak Bos Kardus Gelap Mata Aniaya Orangtua
puncak kekesalan pelaku terhadap orang tuanya terjadi sehari sebelum peristiwa pembantaian tersebut.
Editor: Srihandriatmo Malau
Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.
Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan.(Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)
Berita Rekomendasi