Atasi Polusi Udara, Pemerintah Wacanakan Aturan Lalu Lintas 4 In 1
Ia menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan pribadi oleh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mewacanakan penerapan aturan lalu lintas 4 in 1 sebagai upaya mengatasi polusi udara.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Bos PLN Juga Ajak Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik untuk Turunkan Polusi Udara
Ia menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan pribadi oleh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.
Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun
"Berkaitan dengan utilitasi daripada kendaraan jadi kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," terang Budi.
"Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun," lanjut dia.
Baca juga: Menhub: Kendaraan Berbahan Bakar Bensin Sumbang Polusi Lebih dari 50 Persen
Selain itu Budi Karya mengatakan, Pemerintah juga bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian tengah membahas untuk menerapkan low forcement.
Pemerintah akan memperbanyak tempat uji emisi kendaraan.
"Apabila kendaraan yang tidak lolos mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," terang Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.