Bos 40 Ribu Kamar Hotel Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Korupsi pada Anak Usaha BUMN
Kejagung memeriksa Presdir PT Archipelago International Indonesia, John M Flood terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh anak usaha Telkom, PT Graha Telkom Sigma.
Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT AII yani John MF.
"Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT AII," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma
Mengutip dari laman resminya, PT AII yang dipimpin John MF merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan.
Hingga kini perusahaan tersebut memiliki 40 ribu kamar hotel dan 200 vila.
Beberapa brand ternama yang dinaungi Aii.
"Grup perhotelan milik pribadi dengan lebih dari 40.000 kamar dan tempat tinggal di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania," dikutip dari laman resminya, Senin (14/8/2023).
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.
Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.