Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos 40 Ribu Kamar Hotel Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Korupsi pada Anak Usaha BUMN

Kejagung memeriksa Presdir PT Archipelago International Indonesia, John M Flood terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bos 40 Ribu Kamar Hotel Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Korupsi pada Anak Usaha BUMN
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.

Baca juga: Palsukan Dokumen Proyek, Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas