Kemenkumham Terapkan Tata Nilai PASTI, Sekjen Andap: Untuk Mewujudkan Birokrasi yang Berintegritas
Sekjen Kemenkumham memaparkan tata nilai PASTI yang diterapkan Kemenkumham saat dianugerahkan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) Unesa
Penulis: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan bahwa tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar, yang mana saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.
"Kemenkumham membutuhkan tata nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap on the track dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," jelasnya.
Perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.
"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.
Andap berharap seluruh Pegawai Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI ketika melaksanakan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, Tata Nilai ini akan membentuk Pegawai yang visioner, profesional, cakap teknologi, dan berjiwa melayani.
Baca juga: Berupaya Wujudkan Transparansi, Kemenkumham Sukses Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Hal ini diungkapkan Andap saat menghadiri peringatan Dies Natalis ke-59 Unesa, Senin (14/08/2023). Pada kesempatan ini juga, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dianugerahkan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tutur Andal.
Gelar doktor kehormatan diberikan kepada Andap berkat jasanya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.
Baca juga: Sambut HDKD ke-78, Rutan Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan Donor Darah
Andap menjelaskan sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Menurutnya, tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Maka dari itu, dibutuhkan tata nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.
"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/08/2023).
Untuk diketahui, pada kesempatan yang sama, Universitas Negeri Surabaya juga memberikan gelar doktor kehormatan kepada Anang Revandoko selaku Dankor Brimob. Hal ini menandakan bahwa sejak berdirinya hingga saat ini, Unesa baru memberikan gelar doktor kehormatan pada tiga orang saja. (*)
Baca juga: Gelar Temu Bisnis Tahap VI, Kemenkumham Dorong Lembaga Negara Gunakan Produk Dalam Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.